Rabu, 31 Oktober 2012

SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL ( Sistem Kekerabatan Minangkabau )

1. Pengertian Matrilineal Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa Latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti "garis". Jadi, "matrilineal" berarti mengikuti "garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu". 2. Sistem Kekerabatan yang Berlaku di Minangkabau Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu.Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal.Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya. Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu.Tidak ada sanksi hukum yang jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. 3. Ciri-ciri Sistem Kekerabatan Minangkabau Adapun karakteristik dari sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut: 1.Keturunan dihitung menurut garis ibu. 2. Suku terbentuk menurut garis ibu Seorang laki-laki di minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya.Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah. 3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami) Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan. Tapi, beberapa suku ada juga yang memperbolehkan perkawinan antar suku. 4. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki ,perempuan di minangkabau di posisikan sebagai pengikat ,pemelihara ,dan penyimpan harta pusaka. 5. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya 6. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar